Pages

RyoTherev. Diberdayakan oleh Blogger.
Free Search Engine Submission
Selamat Datang di Blog yang ngga penting ini,, semoga bermanfaat untuk anda semua.... salaam... "RyoTherev" | Welcome to Blog unimportant , may be useful for you all ... regards ... " RyoTherev " | Bienvenidos al blog sin importancia, puede ser útil para todos ustedes ... saludos ... " RyoTherev " |

Cara Membuat MP3 Di Blog

Rabu, 08 Mei 2013

Untuk anda yang tetap ingin memasang lagu diblognya, berikut saya akan share satu tutorial mudah dan singkat, langsung saja cekibrot....

1. kunjungi situs scmplayer.net, kemudian pada tab Choose Skin, silahkan pilih tampilan skin widget yang nantinya akan ditampilkan pada blog anda.



Cara Mudah Memasang Lagu Di Blog

CYBERCRIME - ILLEGAL CONTENT

Senin, 06 Mei 2013



Tugas : Etika Profesi Teknologi informasi dan Komunikasi

Nama Kelompok :
1. Fany Nurliawati               12114038
2. Yanuar Cipta Rizki          12112928
3. Dini Oktaviani                  
4. Fajar Riswanda              12113694
5. Dewi Isnaeni                  12113035
6. Mawaddah

    Cybercrime
 didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet  



 1. Jenis – jenis Cyber Crime

a. Unauthorized Access to Computer System and Service
b. Data Forgery
c. Cyber Espionage
d. Cyber Sabotage and Extortion
e. Offense against Intellectual Property
f. Infringements of Privacy

2. Istilah

Dalam pengertian aslinya, 
pornografi berasal dari akar kata Yunani klasik "πορνη" (porne) dan "γραφειν" (graphein).  Yaitu, "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno.    
Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang yang pada abad ke-18 dan 19 menerbitkan risalat-risalat yang mempelajari pelacuran.

3. Contoh kasus Pornografi di Indonesia 

 Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, Kasus ini terjadi pada 22 Mei 2010.  video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

4. Kronologis Kasus

22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010

11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi.

12 Juni 2010
Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.

18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral. 

22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.

7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal. 

8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.

9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel. 

16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.

21 Juli 2010
Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel ke kejaksaan. 

5. Pasal-Pasal yang terkait

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut,


Ø   Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Ø  Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.d an atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.




 

Follow Me

  • My Visitor

    Blogroll

    Most Reading

    Tags

    Free Search Engine Submission